14,6 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
BeritaNasional.com - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax kini mencapai 14.693.596 akun dengan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 4.646.178 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci, aktivasi akun Coretax berasal dari 13.691.569 wajib pajak orang pribadi dan 911.990 wajib pajak badan.
"Kemudian, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah dan 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata INge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Untuk SPT Tahunan, pelaporan yang dilakukan melalui Coretax DJP tercatat sebanyak 4.646.007 SPT dan Coretax Form 171 SPT.
Sebagai catatan, DJP menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.
Untuk laporan SPT Tahunan di tahun buku Januari - Desember 2025, sebanyak 4.126.978 SPT berasal dari wajb pajak orang pribadi karyawan, 408.524 wajib pajak orang pribadi non-karyawan, 109.575 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah, dan 103 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Dan laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, jumlahnya mencapai 809 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal layanan Kring Pajak di 1500200 atau pendampingan petugas di kantor pajak terdekat.
DJP pun mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Sumber: Antara
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





