Mantan Kapolresta Sleman Kombes Edy Dimutasi ke Divkum Polri, Imbas Kasus Hogi Minaya
BeritaNasional.com - Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dimutasi dalam rangka demosi dari jabatan sebelumnya sebagai Kapolresta Sleman untuk ditempatkan di Divisi Hukum (Divkum) Polri.
Setelah ditinggalkan Kombes Edy, posisi Kapolresta Sleman sesuai Surat Telegram nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 diisi Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat Akreditor Propam Kepolisian Madya TK. III Divpropam Polri.
"Sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/2/2026).
Demosi ini dilakukan setelah Kombes Edy dijatuhi sanksi sebagaimana hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus Hogi Minaya yang digelar pada Kamis (26/2/2026).
Dalam kasus ini, Kombes Edy disanksi akibat ketidakprofesionalan terkait penanganan kasus Hogi Minaya, suami yang menjadi tersangka usai membela istrinya dari jambret.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana, karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan dalam keterangannya pada Jumat (27/2/2026) malam.
Ihsan memastikan sidang yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra dengan sanksi demosi telah telah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.
Awal Kasus Hogi Minaya
Diketahui, Hogi Minaya (43) harus menjadi tersangka setelah diduga menjadi pihak yang lalai atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Kejadian ini telah lama berlangsung pada April 2025 yang saat itu Hogi sedang berusaha menyelamatkan istrinya dari jambret. Hogi mengejar pelaku dengan mobilnya sampai kedua jambret mengalami kecelakaan dan meninggal.
Namun, seiring berjalan, kasus penjambretan dihentikan karena kedua pelaku meninggal.
Namun, kasus kecelakaan tetap dilanjutkan yang ditangani Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka yang perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Pasal dijerat kepada Hogi adalah Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan Pasal 311 berkaitan perbuatan membahayakan nyawa pengguna jalan.
Namun, setelah mendapat sorotan publik dan dilakukan peninjauan ulang, Kejari Sleman mengumumkan kasus Hogi Minaya yang sempat jadi tersangka usai membela istrinya dari jambret telah dihentikan.
"Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi," kata Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto.
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu






