Bayar Utang atau Zakat Dulu? Simak Penjelasan Ahlinya!

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026 | 08:01 WIB
Ilustrasi Zakat. (Foto/Baznas)
Ilustrasi Zakat. (Foto/Baznas)

BeritaNasional.com - Mendekati akhir Ramadan 2026, membayar zakat adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang bukan berasal dari golongan fakir dan miskin. Namun yang sering menjadi pertanyaan, bayar utang atau zakat dulu? Simak penjelasan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta berikut ini. 

Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta Adib menyampaikan, utang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas bagi seorang Muslim dan apabila masih ada sisa harta, maka bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah.

"Prioritas bayar hutang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Adib yang dikutip Rabu (11//3/2026). 

Dijelaskan pula bahwa pembayaran zakat fitrah itu tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga saja, tapi juga untuk setiap orang yang berada di bawah tanggungannya, termasuk bayi yang baru lahir. Namun, apabila utang yang dimiliki seorang muslim belum jatuh tempo, maka membayar zakat fitrah bisa diprioritaskan.

Adib menjelaskan, zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat atas setiap Muslim saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri, demikian pula utang yang jatuh tempo, sehingga keduanya perlu dibayarkan.

Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat”. (HR Bukhari Muslim).

Selain bentuk penyucian diri setelah menjalanan badah puasa Ramadan, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian sosial kepada masyarakat yang kurang mampu. Zakat fitrah juga dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp50 ribu per jiwa.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: