Rp473 M Dana Zakat Terkumpul, Ditargetkan untuk 3 Juta Fakir Miskin

Oleh: Kiswondari
Jumat, 13 Maret 2026 | 15:00 WIB
Kemenag membagikan zakat di acara Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026). (BeritaNasional/Kemenag)
Kemenag membagikan zakat di acara Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026). (BeritaNasional/Kemenag)

BeritaNasional.com - Selama Ramadan 1447 H/2026 M ini, sebesar Rp473 miliar zakat telah terkumpul. Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) bersama stakeholder terkait akan mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan ini yang ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.

Penyaluran bantuan tersebut diluncurkan dalam kegiatan "Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan" di Jakarta International Velodrome pada Kamis (12/3/2026) kemarin.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran zakat, infak, dan sedekah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, penguatan tata kelola dana zakat tidak hanya bertujuan menyalurkan bantuan secara karitatif, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik.

“Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah harus diarahkan pada program yang benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan, sekaligus mendorong mereka untuk berdaya secara ekonomi,” kata Waryono dalam keterangan yang dikutip Jumat (13/3/2026).

Waryono menjelaskan, langkah tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menempatkan Kemenag sebagai regulator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

“Sebagai regulator, Kemenag memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, potensi filantropi Islam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Apalagi, sejak pengelolaan zakat terkoordinasi secara nasional pada 2015, penghimpunan zakat meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp44 triliun pada 2025. Peningkatan ini menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat serta meningkatnya kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan.

“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” tuturnya.

Dia menambahkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan berbagai pemangku kepentingan, bantuan selama Ramadan tahun ini diprioritaskan untuk daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang masih tinggi.

Program ini juga diharapkan memperkuat sinergi antara berbagai lembaga filantropi Islam, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya, dalam memperluas jangkauan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya integrasi data agar program bantuan dapat tepat sasaran.

“Kita memastikan zakat, infak, dan sedekah bergerak berdasarkan data sosial ekonomi terpadu sehingga penanganan kemiskinan bisa lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Cak Imin menambahkan, pengentasan kemiskinan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kekuatan filantropi masyarakat harus digerakkan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan,” tambahnya.

Kemudian, Ketua Baznas Shodiq Mujahid mengatakan, kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memaksimalkan dampak program filantropi. Menurutnya, pengelolaan zakat saat ini semakin diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi kelompok mustahik yang memiliki potensi untuk berkembang.

“Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan karitatif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Melalui program yang tepat, mustahik dapat didorong untuk mandiri dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki,” ujarnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak, penyaluran dana sosial keagamaan selama Ramadan diharapkan dapat memberikan dampak nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: