Waspada Copyright Trolling, Kemenkum Minta Kreator Konten Pahami Aturan Hak Cipta

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 04:00 WIB
Hari Hukum Hak Cipta, alarm perlindungan karya dan kreativitas bangsa. (Foto/Freepik)
Hari Hukum Hak Cipta, alarm perlindungan karya dan kreativitas bangsa. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan peringatan keras kepada para kreator konten di media sosial (medsos) agar lebih melek aturan hak cipta. Hal tersebut diperlukan guna menghindari praktik copyright trolling yang kian marak dan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi para pembuat konten digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Hermansyah Siregar menegaskan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) adalah modal utama agar kreator dapat berkarya dengan aman. 

Menurut dia, setiap karya yang lahir dari kreativitas pencipta pada dasarnya telah memiliki pelindungan hukum yang melekat.

"Dengan memahami prinsip hak cipta, kreator tidak hanya terhindar dari potensi sengketa seperti copyright trolling, tetapi juga dapat memastikan karya mereka sendiri terlindungi secara sah," ujar Hermansyah dalam keterangan resminya di Jakarta pada Rabu (1/4/2026).

Copyright trolling merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana pihak tertentu—baik individu maupun perusahaan secara agresif menuntut kompensasi atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Sasarannya sering kali adalah penggunaan materi kecil atau ketidaksengajaan. Tujuannya bukan untuk melindungi karya, melainkan untuk memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) dalam bentuk uang.

Hermansyah menambahkan bahwa fenomena ini sering muncul di ruang digital saat pihak-pihak tertentu mencari pelanggaran secara aktif dan menuntut ganti rugi kepada kreator yang tidak menyadari bahwa materi yang mereka gunakan memiliki hak cipta.

"Pencipta perlu memahami haknya, sekaligus menghormati hak pencipta lain," tegasnya.

Tips Aman Menggunakan Konten Orang Lain

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menjelaskan mayoritas pelanggaran di media sosial dipicu oleh penggunaan materi tanpa lisensi yang jelas, seperti musik, gambar, atau potongan video.

Ia menyarankan agar kreator lebih memprioritaskan karya orisinal atau materi yang memiliki lisensi terbuka seperti Creative Commons, audio resmi platform, atau meminta izin langsung kepada pemiliknya.

"Padahal, setiap penggunaan karya orang lain pada prinsipnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta, kecuali jika karya tersebut berada dalam domain publik atau memiliki lisensi terbuka," ungkap Agung.

Pentingnya Pencatatan Karya

Selain tertib dalam menggunakan karya orang lain, Agung juga mengimbau para kreator untuk memproteksi karya mereka sendiri melalui pencatatan resmi di DJKI. Hal ini berfungsi sebagai bukti administrasi jika sewaktu-waktu terjadi sengketa.

"Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Ketika karya telah dicatatkan, pencipta memiliki bukti administratif yang dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran atau klaim yang merugikan," tandasnya.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: