Jaksa Agung Ingatkan Bahaya Hukum Lemah, Negara Bisa Rugi Triliunan
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengingatkan pentingnya untuk aparat memperkuat komitmen penegakan hukum dalam rangka menjaga kekayaan yang dimiliki bangsa dan negara İndonesia.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kembali berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp11,420 triliun
“Kalau kita mengingat pidato Bung Karno yang berjudul 'Indonesia Menggugat', beliau mengatakan bahwasanya Indonesia bagi kaum imperialisme adalah suatu surga. Suatu surga yang di seluruh dunia tidak ada lawannya, tidak ada bandingnya kenikmatannya,” kata Burhanuddin saat pidato dalam acara di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Berangkat dari kutipan tersebut, lanjut Burhanuddin, pandangan itu harus diimplementasikan dalam kerja Satgas PKH. Guna menjaga kekayaan negara demi mensejahterakan bansa İndonesia.
“Dalam konteks pelaksanaan tugas Satgas PKH, saya ingin menegaskan bahwa penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, kehilangan aset, kehilangan wibawa, kehilangan kemampuan untuk mensejahterakan rakyat,” tuturnya.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” tambah dia.
Terlebih, Burhanuddin juga menyoroti posisi İndonesia yang telah memiliki modal strategis dengan kekayaan sumber daya alam, posisi geopolitik, serta bonus demografi yang kuat.
“Namun demikian, dalam arsitektur ekonomi global, Indonesia masih tetap kerap berada pada posisi yang belum optimal. Sebagai pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, sementara nilai tambah dan keuntungan strategis lebih banyak mengalir ke luar negeri,” tuturnya.
Kondisi ini, akui Burhanuddin, menunjukkan capaian İndonesia yang belum optimal dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, dia menyatakan melalui peran Satgas PKH negara bertanggung jawab secara konstitusional mewujudkan kesejahteraan sosial melalui peran aktif mengelola pelindungan dan kepentingan nasional.
“Dalam konteks tersebut, penegakan hukum tidak dapat dipahami semata sebagai instrumen represif, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dengan begitu, Burhanuddin memandang hukum dan kesejahteraan rakyat merupakan suatu kesatuan tidak bisa terpisahkan. Di mana hukum menjadi pondasi utama bagi terwujudnya ekonomi nasional yang sehat, berkeadilan, berdaulat.
“Yang pertama adalah hukum harus tegak, dan penegakan hukum yang tegas diperlukan adanya rangka menjaga stabilitas nasional. Negara tidak boleh kalah dari mafia yang haus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri,” tukasnya.
Sementara dalam kesempatan hari ini total pemulihan untuk kas negara berjumlah Rp11.420.104.815.858. Seluruh uang merupakan hasil dari denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini merupakan kelanjutan dari Momen pertama, Presiden Prabowo Subianto yang turut menyaksikan penyerahan uang senilai Rp13,25 triliun hasil sitaan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (20/10/2025).
Dilanjutkan untuk penyerahan kedua dengan total uang Rp6,625 triliun yang tersusun hampir setinggi 1,5 meter kembali disaksikan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (24/12/2025).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu







