Tahun Ini, Perpanjang Pajak Kendaraan Bekas Bisa Dilakukan Tanpa KTP Pemilik Lama
BeritaNasional.com - Keluhan pemilik kendaraan bekas yang merasa rumit saat membayar pajak, akhirnya mendapat respons dari Korlantas Polri. Dengan melonggarkan syarat untuk pembayaran pajak yang tahun ini tidak perlu melampirkan KTP pemilik lama.
Kebijakan diterapkan berlaku sementara untuk tahun ini, dengan tetap meminta kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada 2027 atau tahun selanjutnya.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo kepada wartawan, Kamks (16/4/2026).
Hal ini diambil, seiring banyak kendaraan bekas yang telah berpindah tangan tanpa dokumen lengkap dari pemilik pertama. Hal itu membuat syarat KTP dalam membayar pajak tahunan kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan.
Sehingga untuk saat ini, pemilik kendaraan bisa hanya membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli untuk pembayaran pajak dilanjutkan proses lanjutan balik nama.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, warga tetap didorong melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data sesuai identitas terbaru. Hal itu sesuai syarat KTP sebagai pengesahan STNK tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik," ucap dia.
Ke depan, Wibowo juga mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi. Dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah agar kebijakan berjalan efektif di seluruh wilayah.
"Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat," tukas dia.
Perlu diketahui, kebijakan ini diterapkan sebagai respon atas terobosan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang telah menerapkan pajak perpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik asli berlaku sejak 6 April 2026.
Hal ini diterapkan Kang Dedi sapaan akrabnya, sebagai jawaban atas keluhan masyarakat yang merasa kesulitan saat membayar pajak kendaraan di seluruh Samsat di wilayah Jabar.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






