Usai Putusan MK, Pramono Pastikan Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota Negara

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 14 Mei 2026 | 07:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara selama belum diterbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono dilansir dari Antara, Kamis (14/5/2026).

Menurut Pramono, keputusan MK tersebut menjadi penegasan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku hingga adanya Keppres pemindahan ibu kota.

Ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga masih menggunakan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI), bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Hal tersebut berkaitan dengan tafsir Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa makna “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ berkaitan langsung dengan penerbitan Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Menurutnya, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku selama Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: