Komisi II DPR Respons Putusan MK: Pemindahan Ibu Kota Tetap Kewenangan Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 14 Mei 2026 | 06:35 WIB
Suasana Bangunan di IKN. (Foto/OIKN)
Suasana Bangunan di IKN. (Foto/OIKN)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang status Jakarta sebagai ibu kota negara. Putusan tersebut harus menjadi rujukan final pemindahan ibu kota ke IKN.

Dalam putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Menurut Indrajaya, pemindahan ibu kota bukan hanya pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," katanya.

Sementara itu, penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Presiden memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN. 

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan norma dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibaca bersama ketentuan lain terkait pemindahan ibu kota negara.

Menurut Mahkamah, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ berkaitan dengan kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota negara yang baru efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," katanya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: