Tanggapi Putusan MK, Komisi II DPR Usul Wapres Segera Berkantor di IKN
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan beberapa menteri sudah mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pemindahan ibu kota ke IKN.
Menurut Komarudin, gedung-gedung pemerintahan yang telah berdiri di IKN seharusnya sudah dimanfaatkan.
"Itu yang mestinya, katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau wapres yang berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Komarudin berpandangan, putusan MK tersebut sudah sesuai fakta. Jakarta secara de facto masih menjadi ibu kota karena belum ada Kepres pemindahan.
"Ya memang faktanya begitu. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk ibu kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta. Dan tetap di Jakarta kalo di sana belum siap," ujarnya.
Komarudin juga menyinggung biaya pembersihan IKN yang dinilai sia-sia. Karena IKN masih belum terpakai, sementara ada anggaran yang perlu dikeluarkan untuk perawatan.
"Apalagi satu kota itu, uang dari mana yang kau harus cari itu. Ibu kota tidak pindah tapi tiap hari pembersihan, tiap bulan berapa biaya miliaran keluar. Negara dalam kondisi keuangan susah begini, dari mana duit-duitnya," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan itu disampaikan dalam putusan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 digelar pada Selasa (12/5/2026) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Dalam amar putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan norma dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) harus dibaca bersama ketentuan lain terkait pemindahan ibu kota negara.
Menurut Mahkamah, pengertian “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ berkaitan dengan kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota negara yang baru efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo," katanya.
“Menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," sambung hakim.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







