Tambah Alutsista Baru, Prabowo Janji Terus Tingkatkan Kekuatan Pertahanan
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi salah satu tonggak dalam menjaga kedaulatan negara. Penegasan tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai menyerahkan enam pesawat MRCA Rafale, empat pesawat Falcon 8X, satu pesawat Airbus A400M MRTT, satu missile meteor dan enam smart weapon hammer, serta satu radar GCI GM403.
"Ini saya kira salah satu tonggak penambahan kekuatan," kata Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Prabowo berpandangan, harus terus dilakukan sebagai langkah penangkal demi menjaga kepentingan nasional Indonesia. Presiden menilai bahwa setiap negara harus memiliki kekuatan pertahanan yang memadai di tengah kondisi dunia yang penuh ketidakpastian.
“Kita harus terus tingkatkan kekuatan pertahanan kita sebagai penangkal, sebagai deterrent, kita tidak punya kepentingan selain untuk menjaga wilayah kita sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Prabowo menyampaikan, pertahanan yang kuat menjadi syarat agar Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan global sekaligus melindungi kepentingan strategis nasional.
“Tapi kita lihat kondisi dunia, geopolitik penuh dengan ketidakpastian, dan kita tahu bahwa pertahanan syarat utama untuk stabilitas, jaminan bahwa kita bisa berdaulat,” jelas Prabowo.
Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan pembangunan kekuatan pertahanan secara bertahap dan berkelanjutan. Fokus penguatan tersebut mencakup pengamanan seluruh matra pertahanan baik darat, laut, maupun udara.
“Dalam waktu yang akan datang, terus akan kita bangun kekuatan kita. Kita ingin mengamankan wilayah udara, wilayah laut, dan tentunya wilayah daratan kita,” tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







