Viral Isu Ganjil Genap Diperluas ke 28 Gerbang Tol, Pemprov DKI Buka Suara
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak ada perubahan aturan terkait penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota.
Pramono mengatakan, kebijakan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Seperti diketahui, ramai di masyarakat mengenai adanya aturan baru ganjil genap yang diperluas ke ruas jalan tol.
Ia pun memastikan hal tersebut tak tepat karena ketentuan mengenai akses on ramp dan off ramp jalan tol sudah tercantum dalam aturan ganjil genap yang berlaku.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Pramono menjelaskan, akses masuk dan keluar jalan tol yang berada dalam kawasan penerapan ganjil genap tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.
"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ujar Pramono.
Berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Jakarta serta sejumlah akses on ramp dan off ramp jalan tol yang masuk dalam wilayah pengaturan.
Adapun 25 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di antaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Sementara itu, akses tol yang termasuk dalam penerapan ganjil genap mencakup sejumlah titik, antara lain akses menuju Tol Jakarta-Tangerang, Tol Slipi, Tol Tomang, Tol Pejompongan, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Kebon Nanas, Tol Rawamangun, Tol Pulomas, hingga Tol Cempaka Putih.
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





