Pertukaran Data Indonesia dengan AS Berlaku Setelah Ratifikasi
BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menjelaskan pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART) baru akan berlaku setelah diratifikasi menjadi undang-undang. Proses ratifikasi kesepakatan dagang Indonesia dan AS akan dibahas pemerintah bersama DPR.
"Jadi kami sampaikan bahwa untuk ART ini baru akan berlaku setelah ada ratifikasi di DPR. Jadi pemerintah pasti akan meratifikasi ini dulu di DPR," ujar Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meski proses ratifikasi menjadi undang-undang telah selesai, kata dia, kebijakan pertukaran data itu tidak langsung berlaku secara otomatis. Implementasinya menunggu waktu sampai 90 hari.
"Kemudian dari ratifikasi itu menunggu lagi 90 hari," jelas Meutya.
Pemerintah masih melakukan pendalaman terhadap kesepakatan dagang dengan AS itu. Meutya mengatakan, masukan dari DPR diperlukan sebagai pertimbangan dalam proses ratifikasi.
"Jadi ini masih dalam pembahasan, detail-detailnya nanti kita lakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk masukan-masukan dari DPR di dalam proses ratifikasi dari Reciprocal Trade Agreement," tegasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







