Langgar HAM Berat Warga Palestina, Uni Eropa Jatuhkan Sanksi ke Israel

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:30 WIB
Bendera Uni Eropa (UE) atau European Union (EU). (BeritaNasional/European Union)
Bendera Uni Eropa (UE) atau European Union (EU). (BeritaNasional/European Union)

BeritaNasional.com - Tiga individu dan empat organisasi dijatuhkan sanksi oleh Uni Eropa.

Individu dan organisasi tersebut terlibat dalam pelanggaran hak-hak warga Palestina di Tepi Barat sebagai bagian dari aktivitas pemukiman Israel, menurut sebuah dokumen di jurnal resmi Uni Eropa.

Pembatasan diberlakukan terhadap gerakan pemukiman "Nachala" beserta direkturnya, Daniella Weiss; organisasi non-pemerintah Israel "Regavim" dan direkturnya, Meir Deutsch; LSM "Hashomer Yosh" beserta presidennya, Avichai Suissa; serta asosiasi koperasi "Amana" dari gerakan pemukiman "Gush Emunim".

Mereka diberikan sanksi bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, terutama pelanggaran hak milik, privasi, kebebasan beragama, dan hak atas pendidikan.

Sanksi itu diadopsi berdasarkan rezim sanksi HAM global Uni Eropa.

Sanksi individual dari Uni Eropa itu meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara-negara Uni Eropa.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: