Tekan Subsidi BBM Rp300 Triliun, Kemenhub Dorong Penguatan Transportasi Massal
BeritaNasional.com - Pemerintah berupaya dapat menekan biaya subsidi bahan bakar minyak/BBM. Kementerian Perhubungan pun mendorong penguatan transportasi massal perkotaan untuk tujuan tersebut yang bisa menekan hingga Rp300 triliun per tahun, selain mengurangi kemacetan, polusi juga tingginya biaya mobilitas masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan saat ini transportasi menghabiskan hingga 40% pendapatan masyarakat.
"Saat ini biaya transportasi menghabiskan hingga 30-40 persen pendapatan masyarakat dan sektor ini juga menyerap 90 persen dari subsidi BBM senilai Rp300 triliun per tahun," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Menurut dia ketidakseimbangan tersebut menimbulkan masalah, mulai dari semakin lamanya waktu perjalanan, kerugian akibat kemacetan, polusi udara, hingga kesulitan masyarakat mengakses pendidikan dan pekerjaan.
Pemerintah kata dia terus mengembangkan Angkutan Umum Massal Perkotaan (AUMP) di 20 kota utama sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Program itu bertujuan untuk mengurangi durasi perjalanan, meningkatkan aksesibilitas, dan mengoptimalkan peran kawasan perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
“Pengembangan AUMP memerlukan perencanaan terintegrasi, kerja sama pendanaan antara pusat dan daerah, serta tata kelola yang kuat. Sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, adil, dan efisien,” terangnya.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap digitalisasi layanan transportasi daerah, Kemenhub juga menyediakan aplikasi Mitra Darat untuk membantu operator meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan terukur.
Di samping itu, dukungan juga diberikan melalui situs resmi Teman Bus, aplikasi pengelolaan operasional buy the service (BTS), executive dashboard untuk pemantauan laporan operasional, digital checker app untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan minimal oleh operator bus, dan checker web untuk melihat pencapaian standar pelayanan minimal. (Antara)

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







