Komisi II DPR Nilai Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:01 WIB
Anggota Komisi II DPR Cindy Monica. (BeritaNasional/dok NasDem)
Anggota Komisi II DPR Cindy Monica. (BeritaNasional/dok NasDem)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi II DPR Cindy Monica menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban partai politik memenuhi kuota 30% perempuan dalam daftar calon legislatif.

Menurutnya, hal tersebut memperkuat perlindungan hak politik perempuan dan membuka peluang untuk berperan sebagai pengambil keputusan di parlemen.

Ia mengingatkan keberadaan perempuan dalam politik tidak sebatas memenuhi persentase kuota, tetapi membawa perspektif yang lebih inklusif dalam proses perumusan kebijakan.

“Perempuan memiliki kemampuan, pengalaman, dan sensitivitas sosial yang dibutuhkan dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Cindy dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (29/5/2026).

“Karena itu, ruang politik harus semakin terbuka dan adil bagi perempuan Indonesia,” tambahnya.

Cindy menyatakan keputusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi yang lebih representatif.

Ia menilai keterlibatan perempuan di parlemen mampu memperjuangkan isu-isu yang dekat dengan kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan keluarga.

“Ini membuktikan perempuan bukan sekadar pelengkap. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” tuturnya.

Sebagai bagian dari anggota wakil rakyat di parlemen, Cindy mendorong lebih banyak perempuan, termasuk generasi muda, untuk percaya diri terjun ke politik dan menyuarakan aspirasi masyarakat.

“Politik tidak boleh lagi dipandang sebagai ruang yang terbatas bagi perempuan. Hari ini perempuan harus hadir, bersuara, dan ikut menentukan arah masa depan Indonesia,” tutupnya.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 memutuskan partai politik peserta pemilu wajib memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, parpol dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan (dapil) terkait.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: