7 Alasan PKS Tolak RUU DKJ Disahkan, Sebut Ada Cacat Prosedur

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:40 WIB
Ibu Kota Nusantara. (Foto/IKN)
Ibu Kota Nusantara. (Foto/IKN)

Indonesiaglobe.id - Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan menjadi undang-undang. 

Untuk diketahui ada beberapa alasan mengapa RUU DKJ seharusnya belum segera disahkan.

Pertama, PKS menilai penyusunan RUU DKJ tergesa-gesa. PKS menilai akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari karena butuh banyak penyesuaian pada masa transisi setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota.

"Penyusunan dan pembahasan RUU daerah khusus Jakarta yang tergesa gesa, karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya undang-undang Ibu Kota Negara," ujar Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU DKJ di Baleg DPR, Senin (18/3/2024) malam.

Kedua, RUU DKJ masih perlu dikaji lebih mendalam karena masih ada pembahasan yang belum selesai.  

Seperti penyebutan daerah khusus, kawasan aglomerasi, badan layanan bersama. Dikhawatirkan aturan ini menjadi sangat rumit dan dipenuhi kepentingan.

"Hal ini bahkan sudah terlihat dengan jelas dalam pembahasan, misalnya dalam penentuan kepala daerah khusus Jakarta, penentuan pimpinan kawasan aglomerasi dan nantinya penentuan kepala badan layanan bersama," kata Ansory.

Ketiga, RUU DKJ dinilai belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Keempat, pembentukan RUU DKJ dinilai bermasalah sejak awal karena batas waktu yang diatur dalam UU Ibu Kota Negara. Seharusnya RUU DKJ dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU IKN diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Selain cacat prosedur, terlihat dampaknya dengan penyusunan undang-undang yang terburu-buru.

"Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat, akan menyebabkan lemahnya legitimasi UU tersebut," jelas Ansory.

Kelima, terkait subtansi PKS menilai Jakarta seharusnya terdiri dari wilayah kota otonom. Sehingga di wilayah tersebut ada pemerintahan daerah tingkat kota yang terdiri dari wali kota dan DPRD kota.

Keenam, PKS mendukung pemilu gubernur dan wakil gubernur tetap digelar di Jakarta. Dengan pengaturan maksimal masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

PKS juga mengusulkan alternatif gubernur dan wakil gubernur di Jakarta diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD.

"Sebagai alternatif dapat diusulkan mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD, jika yang ingin dikedepankan adalah pertumbuhan ekonomi yang membutuhkan kestabilan politik," ujar Ansory.

Terakhir, PKS belum melihat aturan yang memberikan kekhususan pada Jakarta. Contohnya aturan yang mengatur posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian belum ada klausul yang memberikan kekhususan, seperti misalnya penghapusan pajak seperti di Batam.

PKS mendukung kekhususan Jakarta dijadikan ibu kota legislatif. Supaya jelas bagaimana bentuk kekhususannya.

"Atau dapat dikaji secara bersama-sama kemungkinan tentang kekhususan Jakarta, sebagai ibu kota, legislatif. IKN sebagai ibu kota eksekutif, dan kota lain sebagai ibu kota yudikatif sebagaimana yang dilakukan Afrika Selatan, dengan demikian jadi jelas apa yang jadi kekhususan Jakarta," tandas Ansory.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: