DPR Segera Mengecek Kebakaran di IKN

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan perwakilan DPR akan mengecek Ibu Kota Nusantara (IKN) setelah peristiwa kebakaran salah satu tower hunian pekerja konstruksi pada Rabu (1/10/2025). DPR juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Jadi, nanti DPR akan cek baik secara lapangan maupun kepada instansi yang terkait," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Saan mengatakan paling penting memastikan penanganan kebakaran berjalan dengan cepat. Selain itu, pihaknya memastikan kebakaran padam sepenuhnya agar tidak merambat.
"Kita akan coba nanti cek. Tapi, yang penting penanganannya harus tetap secara cepat dan agar tidak merambat ke gedung-gedung lain," ujarnya.
Diberitakan, kebakaran terjadi di 14 Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (1/10/2025). Kebakaran ini berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa.
"Kebakaran terjadi sekitar pukul 17.30 WITA" ujar Juru Bicara Otorita IKN sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Pantouw yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (2/10/2025).
"Sejumlah kamar di lantai dua, tiga, dan empat di Tower 14 HPK satu terbakar," tambahnya.
Pemadaman berlangsung cepat dengan dukungan tujuh unit mobil pemadam kebakaran dan delapan tangki suplai air, sehingga total 15 unit diturunkan ke lokasi. Kobaran api yang membakar HPK IKN mampu dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat ini aparat berwenang melakukan investigasi untuk memastikan penyebab pasti peristiwa kebakaran yang melanda Tower 14 HPK IKN tersebut.
"Dipastikan, tidak ada korban jiwa, para pekerja sudah didata lengkap dan sedang dalam proses relokasi ke hunian tower lainnya,” jelasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu