Politikus PKB Usulkan RUU Pekerja Gig, Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 16 November 2025 | 20:30 WIB
Anggota DPR Fraksi PKB Syaiful Huda. (BeritaNasional/Ahda)
Anggota DPR Fraksi PKB Syaiful Huda. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota DPR Fraksi PKB Syaiful Huda menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG. RUU ini bermaksud untuk memberikan perlindungan kepada pekerja non konvensional yang selama ini belum terlindungi UU Ketenagakerjaan.

Huda mengungkap ada 10 layanan yang termasuk kategori pekerja GIG yaitu, bidang transportasi, pemeranan, kegiatan film, musik, estetika, penerjemahan, jurnalisme, perawatan dan pengobatan, perawatan paliatif, fotografi dan videografi. 

Sementara jenis-jenis pekerja yang masuk kategori GIG meliputi pengemudi berbasis aplikasi, kurir, aktor/aktris, kru film, penyanyi, musisi, komposer, penulis lirik, penata rias, penata rambut, penata gaya, juru bahasa isyarat, penerjemah, transkriber, jurnalis lepas, koresponden, konten kreator, YouTuber, podcaster, hingga fotografer dan videografer.

"Selama ini terjadi kekosongan hukum dalam mengatur hubungan kerja di sektor GIG. Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ada masih berbasis sistem kerja konvensional sehingga tidak mengakomodasi model kerja baru yang mayoritas berbasis platform digital," ujar Huda dikutip dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (16/11/2025).

Wakil Ketua Komisi V ini menilai adanya kekosongan hukum menimbulkan kerentanan san ketidakpastian bagi para pihak terkait, mulai dari pekerja sampai perusahaan aplikator. Padahal sektor GIG telah menjadi tulang punggung ekonomi digital dan membuka peluang kerja luas di berbagai bidang.

"Karena itu, diperlukan satu undang-undang khusus agar sektor usaha ini dapat berkembang secara sehat dan menjadi lini bidang kerja baru yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Huda.

RUU Pekerja GIG memiliki tujuan menjamin hak dasar pihak yang terlibat. Serta menciptakan hubungan kerja yang lebih setara.

Huda berharap aturan ini memberikan jaminan penghasilan bersih, akses jaminan sosial komprehensif (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta kepastian keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.

"RUU ini tetap mempertahankan fleksibilitas model kemitraan independen yang menjadi ciri khas sektor GIG, namun di sisi lain mewajibkan pemberi kerja atau platform memberikan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional," paparnya.

Huda menegaskan inisiatif peluncuran RUU GIG ini sesuai dengan hak anggota DPR yang diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib Pasal 123 ayat 2. Dalam aturan tersebut dinyatakan jika rancangan undang-undang inisiatif dapat diajukan oleh 1 orang anggota atau lebih. 

"Nah kami menggunakan hak ini untuk menginisiasi RUU Pekerja GIG. Tentu dalam prosesnya kami akan melakukan komunikasi dengan fraksi lain termasuk dengan elemen masyarakat sipil agar RUU ini menjadi inisiatif bersama sehingga bisa disahkan menjadi UU untuk Pekerja GIG di Indonesia," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: