Kurang dari Sepekan, DPR dan Pemerintah Selesaikan Pembahasan RUU DKJ

Siap disahkan di Rapat Paripurna DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 18 Maret 2024 | 22:44 WIB
Gedung DPR RI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendow)
Gedung DPR RI. (Indonesiaglobe/Elvis Sendow)

Indonesiaglobe.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyetujui RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Pembahasan RUU DKJ dirampungkan pada rapat Badan Legislasi (Baleg), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.

Pembahasan RUU DKJ digelar kurang dari satu pekan sejak mulai dibahas pertama kali dalam rapat kerja, Rabu (13/3/2024). Pada rapat pleno pengambilan keputusan, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU DKJ dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada pengambilan keputusan tingkat pertama, seluruh fraksi membacakan pandangan mini fraksi kemudian dilanjutkan dengan pengesahan. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ.

Dengan demikian dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

RUU DKJ ini memiliki 12 bab dan 72 pasal. Ada tujuh muatan utama RUU DKJ.

Pertama adalah perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata caranya diatur dalam peraturan presiden.

Kedua, ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipilih melalui mekanisme pilkada. Berbeda pada draf awal yang penunjukan langsung oleh presiden.

Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan yang berasal dari APBD Provinsi sesuai beban kerja dan wilayah administratif yang wajib diperuntukan untuk menyelesaikan sosial kemasyarakatan. Paling sedikit besaran mandatory spending 5 persen.

Keempat, kewenangan khusus dalam pendidikan, berupa perizinan, kerjasama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.

Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Kemudian tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah.sinpo

Komentar: