Mensesneg: Kenaikan PBB itu Kebijakan Daerah, Bukan Akibat Proses di Pusat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:16 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan di Istana Merdeka Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan di Istana Merdeka Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) naik karena keputusan pemerintah pusat. Kenaikan tersebut merupakan keputusan masing-masing daerah.

Hal itu merespons polemik kenaikan PBB-P2 di Pati, Jawa Tengah. Belakangan kebijakan tersebut menyulut aksi massa hingga rencana pemakzulan Bupati Pati Sadewo.

"Kenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan-kebijakan di tingkat kabupaten/kota. Jadi, tidak benar kenaikan-kenaikan itu sekarang seolah-olah itu akibat proses-proses yang ada di pusat. Tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dia mengatakan, banyak daerah kerap memutuskan menaikan PBB-P2 dari tahun ke tahun. Sementara parameter pajak juga ditentukan oleh masing-masing daerah.

"Setiap tahun kan pasti ada daerah-daerah yang memutuskan untuk menaikan PBB," kata Prasetyo.

Terkait aksi massa yang terjadi di Pati, pihaknya mewanti-wanti agar pemimpin di daerah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Hal itu untuk mengantisipasi pro dan kontra.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati, siapapun pemimpin di tingkat apapun harus berhati-hati untuk memikirkan setiap kebijakan itu usahakan jangan menyusahkan rakyat," ucap Prasetyo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: