Kata Istana soal Rencana Redenominasi Rupiah
BeritaNasional.com - Di tengah hangatnya isu redenominasi rupiah seiring dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2025, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum, masih jauh," jawab Prasetyo singkat saat ditanyai media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Diketahui sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," sebut PMK tersebut, yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/11).
RUU itu mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai riil atau daya belinya. Secara sederhana, redenominasi berarti menghapus sebagian angka nol di belakang nominal rupiah agar lebih efisien dan mudah digunakan dalam transaksi, tanpa membuat uang menjadi lebih atau berkurang harganya.
Contohnya, jika sebelum redenominasi satuan mata uang tercatat Rp1.000, maka setelah redenominasi akan menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai barang maupun daya beli masyarakat.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu






