MK: Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pemilu, Asal Tak Ada yang Ajukan Keberatan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 26 Maret 2024 | 11:18 WIB
Gedung MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Gedung MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dapat mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. 

Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul jika terdapat pihak yang merasa keberatan. 

“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” kata Saldi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/3/2024).

Sebagai informasi, Arsul merupakan hakim konstitusi yang baru dilantik MK pada 18 Januari 2024 lalu. Arsul menggantikan Wahiddudin Adams yang telah memasuki masa pensiun. 

Sebelum bertugas di MK, Arsul merupakan anggota DPR dan politikus dari PPP. Ia pun mengaku tak akan terlibat dalam sidang PHPU yang terkait PPP.

"Saya minta agar dalam sengketa PHPU, perkara hasil pemilihan umum, sepanjang yang menyangkut PPP, saya tak ikut, tak boleh ikut. Baik katakanlah pemohonnya itu katakan dari PPP atau yang dimohonkan terhadap perolehan kursi PPP saya tak boleh ikut," kata Arsul di Gedung MK, Rabu (10/1/2024) lalu.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: