Tim Pembela Prabowo-Gibran: Permohonan Anies-Muhaimin Lebih Banyak Asumsi daripada Fakta

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:02 WIB
Mahkamah Konstitusi. (Foto/MK)
Mahkamah Konstitusi. (Foto/MK)

Indonesiaglobe.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Capres 01 Anies Baswedan banyak asumsi. 

Kubu Anies dinilai tidak memaparkan bukti yang menguatkan gugatan.

"Kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti.  begitu juga asumsi, itu bukan bukti," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Yusril mengatakan sebagai pihak terkait akan memberikan jawaban besok. 

Pihaknya kini sudah menyiapkan jawaban untuk menghadapi asumsi dan narasi-narasi yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin.

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini. Oleh karena itu, kami akan menjawab nanti, besok jam satu siang terhadap permohonan yang disampaikan oleh pak Anies Baswedan dan Muhaimin. Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan," kata Yusril.

Menurut ketua umum PBB ini, tidak sulit menjawab permohonan yang diajukan oleh kubu Anies. Karena bukan fakta-fakta yang disampaikan.

"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu, oleh karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," tandas Yusril.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: