KPK Cecar 2 Hakim Agung Terkait Putusan Gazalba Saleh dalam Perkara Km 50

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:30 WIB
Suasana Gedung KPK. (Foto: Indonesiaglobe/Panji)
Suasana Gedung KPK. (Foto: Indonesiaglobe/Panji)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami putusan perkara Km 50 yang sempat ditangani hakim agung nonaktif Gazalba Saleh lewat dua hakim agung, yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana.

Keduanya hadir dan menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan rekannya tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/3).

"Pengetahuannya didalami, antara lain, kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara Km 50," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (27/3/2024).

"Salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka Gazalba Saleh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Km 50 merupakan kasus penembakan yang menewaskan enam anggota dan laskar FPI.

Dua terdakwa dalam kasus tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Keduanya divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu, 7 September 2022.

Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 15 miliar pada 2018-2022. Selain itu, ada perkara yang dikondisikan untuk menguntungkan pihak beperkara.

Selain menerima gratifikasi, Gazalba disangka melakukan pencucian uang terhadap uang gratifikasi yang diterimanya.

Dia diduga menggunakan uang itu untuk membeli satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar.

Kemudian, satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp 5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: