KPK Persilakan Kakak Hary Tanoe Ajukan Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 11 September 2025 | 13:12 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoesoedibjo, untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati hak hukum Bambang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.

"KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis (11/9/2025).

Menurut Budi, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan lembaganya dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER," tuturnya.

"Karena keberadaannya untuk tetap di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.

Lebih lanjut, Budi menekankan keyakinan KPK terhadap objektivitas serta independensi hakim dalam memutus perkara praperadilan tersebut. Ia menyebutkan para hakim memiliki komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi.

"Di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Diketahui, status tersangka Bambang terungkap dari dokumen praperadilan yang diajukan sendiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: