DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang-undang

Hanya PKS yang menolak RUU DKJ

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39 WIB
Rapat Paripurna DPR RI. (Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi).
Rapat Paripurna DPR RI. (Indonesiaglobe/Ahda Bayhaqi).

Indonesiaglobe.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU DKJ. Dalam prosesnya, ada satu fraksi yaitu PKS menolak pengesahan RUU DKJ. Salah satu alasannya adalah karena dianggap RUU ini tidak mengatur jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta.

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.

Kemudian Puan melanjutkan pengambilan keputusan pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta. Puan kembali menegaskan, dalam pembahasan tingkat pertama di Baleg, posisi fraksi-fraksi sama. Hanya PKS yang menolak RUU DKJ.

"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

RUU DKJ ini merupakan undang-undang yang dibuat karena implikasi dari UU Ibu Kota Negara. Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Sehingga secara hukum Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota.

Berikut poin-poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ):

1. Mengatur Kekhususan Jakarta

Setelah tidak menjadi ibu kota negara, Jakarta ditempatkan sebagai Pusat Perekonomian dan Kota Global. Hal ini diatur dalam Pasal 3.

Dijelaskan pada Pasal 4, sebagai Pusat Perekonomian dan Kota Global, Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

2. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Melalui Pilkada

Pasal 10 RUU DKJ yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR mengembalikan mekanisme pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. Berbeda dengan draf saat masih menjadi RUU inisiatif.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. 

Sehingga memungkinkan terjadi putaran kedua apabila belum ada pasangan calon presiden yang memenuhi suara 50 persen plus satu. Aturan lama ini tetap dipertahankan.

3. Dewan Aglomerasi

RUU DKJ mengatur kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Hal ini diatur pada Bab IX Pasal 51.

Pada Pasal 55, diatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan.

Ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden dan ketentuannya diatur melalui Peraturan Presiden. 

Pada draf awal, Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: