KPU Sebut Gugatan Ganjar terhadap Suara Prabowo Tak Sesuai Aturan MK

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:29 WIB
Situasi sidang PHPU di MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)
Situasi sidang PHPU di MK. (Indonesiaglobe/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jawaban terhadap permohonan tim hukum pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang menganggap suara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di semua daerah 0. KPU menyebut gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

“Bahwa pemohon telah membuat pengakuan berupa tidak ada perbedaan jumlah, tidak ada selisih penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wapres 2024 untuk Paslon capres dan cawapres nomor urut 3 ,” kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dikatakan Hifdzil, pemohon juga mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dilakukan sebagaimana dilampirkan dalam laporan. Namun, dalam gugatannya pemohon tidak menyertakan perhitungan yang benar menurut versi pemohon untuk dibandingkan dengan hasil dari KPU.

“Bahwa klaim terjadinya pelanggaran yang bersifat TSM dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana, dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil  pemilu presiden dan wapres oleh termohon bahwa makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung,” tegasnya.

“Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan  hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara Paslon presiden dan wapres nomor urut 2,” imbuh dia.

Maka dari itu lah, Hifdzil menuturkan hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Di mana, aturan tersebut pemohon disarankan dapat menyertakan hasil perhitungan suara yang benar versi pemohon.

“Padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023 permohonan pemohon disarankan memuat hasil  penghitungan suara yang benar menurut pemohon.  Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023 tentang tata  beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres,” tegas Hifdzil.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: