Niat dan Tata Cara Itikaf saat Bulan Ramadhan
Indonesiaglobe.id - Memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan, banyak umat Islam berbondong-bondong ke masjid untuk beritikaf. Lalu apa pengertian dari itikaf?
Sebagaimana dilihat dari website Baznas.go.id, Itikaf adalah diam beberapa waktu di dalam masjid sebagai suatu ibadah untuk mencari ridha Allah serta bermuhasabah atau intropeksi diri terhadap perbuatan yang dilakukan selama ini.
Keutamaan itikaf sangalah besar, terlebih menjadi bagian dari upaya meraih malam penuh kemuliaan yakni malam Lailatur Qadar. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW, bahkan mengatakan bahwa itikaf di 10 malam terakhir bagaikan beritikaf bersama beliau.
“Siapa yang ingin beri`tikaf bersamaku, maka beritikaflah pada sepuluh malam terakhir,” (HR Ibnu Hibban).
Terdapat empat rukun itikaf di antaranya, niat, berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah shalat, masjid sebagai tempat itikaf, dan orang yang beritikaf. Selain itu, adapun syarat untuk itikaf, yaitu beragama Islam, berakal sehat, dan bebas dari hadas besar.
Berikut panduan niat dan tata cara iktikaf di bulan Ramadhan.
Berikut Niat untuk Itikaf
Nawaitu an a`takifa fi hadzal masjidil ma dumtu fih
Artinya: “Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya.”
Niat itikaf lain yang dapat digunakan adalah niat itikaf ini dikutip dari Kitab Al-Majmu` karya Imam An-Nawawi:
Nawaitul i`tikafa fi hadzal masjidil lillahi ta`ala
Artinya: “Saya berniat i`tikaf di masjid ini karena Allah SWT.”
Selama itikaf, perbanyaklah shalat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Shalat yang bisa dilakukan seperti shalat wajib, shalat sunnah seperti tarawih, tahajud, shalat witir, shalat hajat, dan sebagainya.
Selain itu, bisa dilanjutkan dengan tadarus Al-Qur`an, membaca dzikir, bersholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Saat itikaf, kita dianjurkan untuk lebih banyak berdiam diri dan memohon ampunan pada Allah.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu