MK Panggil 4 Menteri untuk Jadi Saksi di Sidang Pilpres 2024

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 01 April 2024 | 16:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto/Oke Atmaja)

Indonesiaglobe.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta empat menteri bersaksi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Presiden dan Wakil Presiden 2024. 

Adapun empat menteri tersebut dijadwalkan untuk menjadi saksi pada sidang Jumat (5/4/2024).

Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Serta satu pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Perlu disampaikan hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh MK. Berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat sidang.

Empat menteri dan satu DKPP ini dipanggil, bukan untuk mengakomodir permohonan kubu Anies Baswedan atau Ganjar Pranowo. Hakim MK merasa keterangan lima pihak ini perlu didengar.

"Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah. Ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan pemohon satu maupun dua," kata Suhartoyo.

Ia mengatakan, permohonan pemohon untuk meminta menteri dihadirkan sesungguhnya ditolak. Tetapi, hakim mempertimbangkan memanggil pihak-pihak yang keterangannya perlu didengar dalam sidang PHPU ini.

"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguh kami tolak. Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan, yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di Jumat 5 April 2024," tutup Suhartoyo.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: