Ingin Tunaikan Salat Tahajud Haruskah Tidur Lebih Dulu? Simak Jawabannya

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 02 April 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi salat. (Foto Freepik)
Ilustrasi salat. (Foto Freepik)

Indonesiaglobe.id - Umat Islam sangat dianjurkan untuk mendirikan salat tahajud yang dilaksanakan di malam hari. 

Terkadang muncul pertanyaan, apakah sah melaksanakan salat tahajud bagi orang yang belum tidur sama sekali?

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), tahajud adalah salat sunah yang dilakukan di malam hari setelah bangun tidur, walaupun tidurnya hanya sebentar. 

Jadi, jika tidak tidur sama sekali di waktu malam, salat sunah yang dilakukan di waktu tersebut bukan disebut sebagai salat tahajud. Begitu menurut pendapat yang kuat.

Imam Romli dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) juz 2, halaman 131, menyebutkan :

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Salat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Dengan pendapat yang sama, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menyebutkan:

وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286).

Penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa salat tahajud yang dilakukan sebelum tidur adalah tidak sah. 

Karena itu, jika ingin melaksanakan salat tahajud, harus tidur terlebih dahulu walau hanya sebentar. 

Jika memang tidak bisa tidur, masih ada salat sunah lain yang bisa dikerjakan seperti salat tasbih, salat hajat, shalat witir dan sebagainya. Wallahu a‘lamsinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: