Prabowo-Gibran Hadirkan 8 Ahli dan 6 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 04 April 2024 | 07:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Indonesiaglobe/Oke Atmaja).

Indonesiaglobe.id - Sidang sengketa Hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada hari ini Kamis (4/4/2024). Sidang lanjutan ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli Pihak Terkait, yakni kubu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pihaknya bakal menghadirkan delapan orang ahli dan enam saksi. Hanya saja, ia belum dapat merinci daftar nama ahli dan saksi tersebut.

"Besok giliran kami yang akan menghadirkan ahli. Kami akan menghadirkan delapan ahli, enam saksi ke persidangan besok dan sekali lagi akan membantah, akan menolak seluruh bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh Pemohon 1 dan Pemohon 2," kata Yusril di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).

Ia pun optimis persidangan akan berjalan baik dan memenangkan kubu Prabowo-Gibran.

"Kami optimis bahwa persidangan ini berjalan baik dan InsyaAllah akan memenangkan kami sebagai kuasa hukum dari paslon nomor urut 2 dan Pihak Terkait dalam persidangan ini," tandasnya.

Terpisah, Ketua MK Suhartoyo menuturkan bilamana sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Di mana, kata dia, agendanya adalah pembuktian pihak terkait.

"Sidang selanjutnya untuk pembuktian pihak Terkait, mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dijadwalkan hari Kamis tanggal 4 April 2024 pukul 08.00 sampai dengan selesai," kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (3/4/2024).

Suhartoyo berujar, sidang lanjutan besok tetap akan digelar dengan sistem gabung. Artinya, Pemohon 1 alias kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon 2 atau kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengikuti persidangan di waktu yang sama secara bersamaan.

"Persidangan tetap dilanjutkan dengan sistem gabung, pihak Pemohon 1, Pemohon 2 tetap hadir bersama-sama dengan Termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pihak Terkait," ujar Suhartoyo.


 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: