Golkar Buka Peluang Revisi UU MD3 setelah Penetapan Kursi DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 April 2024 | 20:15 WIB
Suasana di dalam gedung DPR. (Beritanasional.com/Elvis Sendouw)
Suasana di dalam gedung DPR. (Beritanasional.com/Elvis Sendouw)

Beritanasional.com - Partai Golkar membuka peluang untuk membicarakan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), tetapi belum perlu dilakukan saat ini.

Saat ini, proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih konsentrasi pada pembahasan sengketa Pileg, Pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya," kata Sekjen Golkar Lodewijk F. Paulus di DPR, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Golkar menunggu penetapan kursi DPR yang didapatkan. Jadi, pembahasan revisi UU MD3 belum pas dilakukan.

"Jadi, kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," kata Lodewijk.

Karena itu, peluang untuk membahas UU MD3 bisa dilakukan setelah penetapan kursi partai-partai di DPR. Golkar bersikap menunggu.

"Nanti, itu ada masanya. Jadi, kita sementara ya menunggu saja," katanya.

Saat ini, Golkar mengacu pada aturan UU MD3 yang berlaku terkait pembagian kursi pimpinan.

"Ya, sementara acuannya yang ada sekarang. Kita lihat perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," kata Lodewijk.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: