Disnakertrans DKI Terima 149 Aduan soal THR, dari Terlambat hingga Tak Dibayar

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 09 April 2024 | 15:33 WIB
Ilustrasi THR. (Foto/Freepik).
Ilustrasi THR. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menerima 149 aduan terkait pembayaran THR sampai Jumat (5/4/2024) lalu.

Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho mengatakan, aduan tersebut berasal dari lima kota administrasi dan satu kabupaten di Jakarta.

"Sampai dengan jumat kemarin tanggal 5, aduan itu sudah sekitar 149. Di DKI ya, mulai dari Kepulauan Seribu sampai Jakarta Pusat, Selatan, Timur itu ya," kata Hari ketika dihubungi, Selasa (9/4/2024).

Hari merinci, sebanyak 80 aduan merupakan terkait THR yang tidak dibayar. Kemudian, 46 aduan terkait jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 23 aduan terkait keterlambatan pembayaran THR.

"Nah dari rata-rata THR yang tidak dibayarkan, THR tidak sesuai ketentuan maupun yang terlambat bayar, nanti pengawas kita akan turun melakukan nota pemeriksaan," ujar Hari.

Setelah itu, para pengawas akan melakukan tanya jawab. Jika terbukti THR masih belum dibayarkan, maka akan masuk dalam nota pemeriksaan kedua.

"Nanti sanksi kan ada pelanggaran berat, ringan, sedang, nanti kan ada. Kalau sampai pelanggaran berat ya kita cabut izinnya. Izin usaha. Nanti kan kita lihat permasalahannya," tandas Hari.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: