Syarat Pendaftaran Calon PPK Pilkada 2024, Jika Berminat Silakan Mendaftar!

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 April 2024 | 10:13 WIB
Komisi Pemilihan Umum (Beritanasional/Oke Atmaja)
Komisi Pemilihan Umum (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 pada Selasa (23/4/2024) hari ini.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pembentukan badan adhoc untuk Pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka.

"Jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Mulai 23 April, akan dibuka pendaftaran bagi calon anggota PPK," kata Wahyu dalam keterangan resminya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi mengungkapkan, pendaftaran calon anggota PPK akan ditutup pada 27 April 2024. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran anggota PPK dilakukan pada 23-29 April 2024. 

Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, lanjut Tarmizi, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024 melalui sistem online berbasis aplikasi website, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk DKI Jakarta yang memenuhi syarat" kata Tarmizi.

Adapun seluruh dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA.

Lebih lanjut, tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK dilaksanakan pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

"Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024," ujar Tarmizi.

"Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," tambahnya.

Lalu, tajap seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024. 

Nantinya, calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024.

Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran calon PPK Pilkada 2024.

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 

6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 

 7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 

 8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 

9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 

10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: