Polda Metro Ungkap Kasus Judi Online di Depok, Operator Raup Cuan Rp 30 Miliar

Oleh: Mufit
Jumat, 26 April 2024 | 23:55 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online di Depok. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online di Depok. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menangkap empat operator judi online di Depok. Para pelaku menjual cip atau media taruhan pada judi slot Higgs Domino dan Royal Dream dengan omzet mencapai Rp 30 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, empat pelaku yang ditangkap berinisial EP, BYP, BA, dan TA. Mereka menjalankan kegiatan ini sejak 2021.

"Kegiatan live streaming slot online yang dilakukan oleh saudara EP dan kawan-kawan sudah berjalan sejak tahun 2021 dan total omzet sekira Rp30 miliar rupiah," ungkap Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Menurut Hendri, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar dalam waktu satu bulan. 

Dia menyebut EP selaku pemilik sekaligus pengelola judi online Higgs Domino dan Royal Dream.

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username Bos Zaki @dzakki594 dan channel Dzakki Channel yang mem-posting konten video permainan game online slot Higgs Domino dan Royal Dream," tuturnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya di antaranya BYP, DA, dan TA berperan sebagai admin live streaming dan admin jual-beli koin game slot. Ketiganya diberi upah Rp 12.500 per jam atau Rp 5-10 juta per bulan.

"Tiga orang karyawannya, yaitu saudara BYP, DA dan TA yang dibayar Rp 12.500 per jam. Kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp 5 sampai 10 juta setiap bulan, tergantung dari hasil keuntungan yang didapatkan dari judi online ini," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: