Ketika Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Dipalsukan, MKD Langsung Bertindak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:15 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam (kiri) menyampaikan keterangan soal temuan sejumlah mobil berpelat nomor dinas anggota DPR palsu (BeritaNasional/HO/Elvis)
Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam (kiri) menyampaikan keterangan soal temuan sejumlah mobil berpelat nomor dinas anggota DPR palsu (BeritaNasional/HO/Elvis)

BeritaNasional.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menemukan ada pihak-pihak yang menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor khusus anggota dewan palsu. Temuan pertama adalah mobil Alphard yang menjadi tempat ditemukannya jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). 

MKD juga mendapatkan laporan dari masyarakat, ada mobil Mercy menggunakan pelat palsu anggota DPR di tol Alam Sutra dan Mobil Alphard di jalan tol di Jakarta.

"Nah, selama beberapa bulan, kami mendapatkan banyak laporan atau informasi dari masyarakat bahwa banyak yang memalsukan plat DPR yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," jelas Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Senin (6/5/2024).

MKD DPR menegaskan bahwa pelat nomor palsu ini sangat meresahkan dan merugikan anggota dewan. 

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera menindak pihak yang menggunakan pelat nomor palsu itu dan juga pihak-pihak yang membuat dan mengedarkan.

"Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan siapa pun yang membantu memalsukan, mengedarkan, pemalsuan pelat DPR," kata Dek Gam.

Dek Gam mengingatkan ada konsekuensi serius penggunaan pelat khusus anggota DPR palsu. Ada ancaman pidana enam tahun penjara.

"Pemalsuan pelat nomor ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang sangat serius yang diatur dalam pasal 263 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Masyarakat jangan tergiur untuk membeli dan mendapatkan pelat nomor khusus anggota dewan. Karena pelat nomor itu khusus dikeluarkan hanya untuk anggota DPR. Tidak untuk diperjualbelikan dan digunakan masyarakat umum.

"Jadi, kalau ada misalnya oknum mengaku bisa mengurus lah dari sekretariat DPR, akan membantu mengurus pengadaan nomor, enggak bisa, karena ini hanya bisa digunakan oleh anggota DPR," tegas anggota MKD DPR Habiburokhman.

MKD DPR pun akan memanggil pemilik Alphard yang menggunakan pelat khusus anggota dewan palsu dalam kasus Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT). Telah diketahui pemilik kendaraan itu bernama Indra Pratama.

DPR telah menjadwalkan pemanggilan pada tanggal 15 Mei pekan depan.

"Yang jelas laporan ke kami, yang jelas laporan ke kami itu adalah pemilik mobil Indra Pratama," kata Dek Gam.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: