Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Kena Pajak, Bea Cukai Membantah!

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 13 Mei 2024 | 12:45 WIB
Ilustrasi peti jenazah. (Foto/Pixabay).
Ilustrasi peti jenazah. (Foto/Pixabay).

BeritaNasional.com - Ramai di media sosial mengenai cuitan seorang di akun X (dahulu Twitter) yang bercerita keluh kesah temannya membawa jenazah orang tuanya dari luar negeri dan dikenakan bea cukai 30% dari harga peti jenazah.

Adapun akun X @ClarissaIcha bercerita bahwa usai ketika dirinya ngelayat seorang ayah temannya di Penang, Malaysia. Karena itulah dia mengeluhkan mengenai adanya pajak terhadap peti jenazah.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi  ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” cuit akun tersebut dilihat Senin (13/5/2024).

“Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi,” tambahnya.

Mengenai cuitan tersebut, Bea Cukai angkat bicara melalui cuitan di akun media X resminya. Bea Cukai menekankan jika peti jenazah dari luar negeri masuk tidaklah dipungut bea masuk dan pajak.

“Dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dapat kami pastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI).  Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA,” tulis Bea Cukai.

Dikatakan Bea Cukai, atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen, dipastikan tidak benar.

“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” tuturnya.

Lebih jauh, Bea Cukai meminta jika muncul tagihan untuk dapat dipastikan kembali detil tagihannya kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.

“Adapun untuk Pembebasan Bea Masuk juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 138/KMK.05/1997, tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah & diberikan fasilitas RUSH HANDLING terhadap importasi jenazah & peti jenazah,” paparnya.

Minta Maaf

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai, pemilik akun @ClarissaIcha turut memberikan penjelasan mengenai pemungutan biaya di Bandara Soetta. 

“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” kata akun itu.

“Dengan tweet ini, saya menyampaikan klarifikasi & apresiasi kepada pihak kantor bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum seperti saya untuk mendapatkan informasi yang tepat,” imbuhnya.

Selain itu, @ClarissaIcha meminta maaf atas dinamika kegaduhan yang dilakukan oleh cuitannya. Ia berjanji ke depannya akan memahami aturan yang berlaku.

“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan ke depannya untuk mencoba lebih memahami aturan yang berlaku. Terima kasih,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: