Pemprov DKI Minta Warga Lapor Lewat JAKI Jika Temukan Parkir dan Jukir Liar
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh warga untuk melapor jika ada parkir liar atau diminta membayar oleh juru parkir (jukir) liar.
Laporan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI atau Cepat Respons Masyarakat (CRM).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya bakal fokus menertibkan parkir liar dan jukir liar dari aduan masyarakat tersebut.
"Yang akan kita lakukan tindakan adalah kepada lokasi-lokasi minimarket yang berdiri mandiri, yang sendiri, kemudian disana ada juru parkir liar yang melakukan pungutan parkir dan ini justru yang menimbulkan keresahan," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).
"Selama yang bersangkutan tidak ada keresahan, tentu kita akan prioritaskan yang ada laporan ke Pemprov DKI melalui JAKI ataupun Cepat Respons Masyarakat," tambahnya.
Syafrin pun menjelaskan alasannya memprioritaskan penanganan dari laporan masyarakat. Sebab, sekitar 150 dari 300 minimarket yang ada di Jakarta berada di kawasan niaga yang sudah memiliki pengelola parkir.
"Maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya (uang) bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung oleh UP parkir," jelas Syafrin.
Meski demikian, Syafrin berjanji bahwa pihaknya bakal menangani persoalan parkir liar ini di seluruh Jakarta, tidak hanya di minimarket.
"Jadi memang pembahasannya yang awal adalah minimarket. Kemudian berkembang di beberapa titik ada jukir liar. Ini juga akan otomatis menjadi satu," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu