Ini Respons Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Bikin Laporan ke PTUN

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan, menyebut gugatan Wakil Pimpinan Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron terhadap anggotanya, Albertina Ho di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak beralasan.

"Itu ngada-ngada. Itu laporan ngada-ngada, sehingga kita tidak indahkan, tapi saya jawab," ujar Tumpak Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (14/5/2024).

Tumpak mengatakan Albertina hanya melaksanakan tugasnya saja dan tidak melakukan pelanggaran etik atau menyalahgunakan wewenang seperti yang disebut Ghufron.

Ia menegaskan Albertina menjalankan tugas saat meminta hasil analisis transaksi keuangan di kasus yang melibatkan mantan jaksa KPK inisial TI atas dugaan memeras saksi sebesar Rp3 miliar.

"Itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena ibu Albertina melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah ya. Toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," tuturnya.

Dirinya juga merespons soal gugatan Ghufron yang tetap berjalan di PTUN. Tumpak menegaskan sidang etik yang digelar Dewas karena Ghufron diduga membantu memutasikan ASN Kementerian Pertanian (Kementan) akan tetap berlanjut.

"Oh nggak (pengaruh) ada karena persidangan ini kan bukan pengadilan ya beda jadi jangan disamakan lah kita jawab ada di pengadilan PTUN Jakarta, ada juga di mahkamah agung mengenai judicial review-nya. Semuanya kita jawab sah-sah aja kalau mereka mau mengatakan seperti itu kan," kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: