Pemprov DKI Gandeng TNI-Polri, PN, dan Kejaksaan untuk Tertibkan Juru Parkir Liar

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Mei 2024 | 13:44 WIB
Juru parkir memarkirkan kendaraan di salah satu minimarket di kawasan Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Juru parkir memarkirkan kendaraan di salah satu minimarket di kawasan Jakarta, Senin (13/5/2024). (BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan pihaknya bakal membuat tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang kerap membuat resah masyarakat.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan petugas gabungan ini berasal dari TNI, Polri, satpol PP, pengadilan negeri PN, dan kejaksaan.

"Saat ini, kami siapkan di mana akan dilakukan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri atas unsur yang tiga tadi, Tim lintas jaya, akan ada tambahan dari satpol PP dan dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Tim gabungan tersebut akan melakukan sidang di tempat untuk memberikan sanksi bagi para jukir liar.

"Kami harapkan ini bisa berikan efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan. Itu yang akan kami jalankan," ujar Syafrin.

Pelaksanaan tim gabungan ini bakal diumumkan kepada publik secepatnya. Sebab, keenam unsur tersebut bakal melakukan rapat pekan ini.

"Minggu ini, kami akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi. Setelah itu, baru kami sampaikan jadwal pelaksanaannya," tambah Syafrin.

Terkait parkir liar itu, Syafrin menyebut bahwa pihaknya telah menindak hal tersebut. Pihaknya telah bertugas dan menindak motor yang kerap parkir di tempat parkir liar.

"Dinas perhubungan telah membentuk tim lintas jaya yang terdiri atas unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI," jelas Syafrin.

"Ini rutin menindak parkir liar. Tapi, sekali lagi karena yang kami tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan," sambungnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: