PKS Usul Pemprov DKI Jakarta Legalkan Juru Parkir Liar di Minimarket, Begini Alasanya

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Mei 2024 | 20:16 WIB
Juru Parkir di mini market. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Juru Parkir di mini market. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) meminta Pemprov untuk mencari jalan tengan guna menangani permasalahan juru parkir (jukir) liar. MTZ menyarankan agar Pemprov DKI memberikan izin bagi jukir liar di minimarket. 

Sebab, MTZ menilai bahwa persoalan jukir liar merupakan imbas dari masalah kemiskinan di Jakarta. Ditambah pula lapangan kerja yang terbatas membuat warga memilih untuk menjadi juru parkir liar.

"Mungkin bisa diambil jalan tengah bahwa itu kategorinya liar tapi bisa bikin suatu aturan supaya bisa ditertibkan, dalam artian diberikan izin, diberikan keputusan, mungkin melalui Pergub," kata Taufik kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Meski demikian, para jukir ini perlu diatur dalam regulasi tertentu. Aturan ini memuat kewajiban yang perlu dilakukan oleh jukir.

"Nanti kan tukang parkir berfungsi merapikan tempat yang ada, juga menjaga tempat parkir tersebut, menjaga motor atau mobil parkir di situ," ujar MTZ.

"Jadi ada solusi di tengah memang harus ditertibkan, tapi kalau banyak masyarakat butuh pekerjaan. Saya kira kalau dia legal dan tidak liar maka masyarakat tak akan keberatan ya ditarikkan parkir. Misal Rp2.000 dan sebagainya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya bakal membuat tim gabungan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang kerap membuat resah masyarakat.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, petugas gabungan ini bakal berasal dari TNI, Polri, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan.

"Saat ini sedang kami siapkan di mana akan dilakukan pembentukan tim gabungan yang nantinya terdiri dari unsur yang tiga tadi, Tim Lintas Jaya, akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Nantinya, tim gabungan tersebut bakal melakukan sidang di tempat untuk memberikan sanksi bagi para jukir liar.

"Kami harapkan ini bisa beri efek jera sehingga pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif ini bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi karena itu bagian dari tindak pidana ringan, itu yang akan kita jalankan," ujar Syafrin.

Adapun pelaksanaan tim gabungan ini bakal ia umumkan ke publik secepatnya. Sebab, keenam unsur tersebut bakal melakukan rapat pada pekan ini.

"Minggu ini kita akan sepakti jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya," tambah Syafrin.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: