Dewan Pers Beri Tanggapan soal Draf RUU Penyiaran, DPR Bilang Begini

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 14 Mei 2024 | 17:59 WIB
Dewan Pers menanggapi adanya RUU Penyiaran yang bergulir di DPR. (BeritaNasional/Lydia)
Dewan Pers menanggapi adanya RUU Penyiaran yang bergulir di DPR. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -Dewan Pers buka suara soal adanya draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah menjadi polemik di masyarakat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya menghormati DPR dan pemerintah yang berwenang menyusun regulasi terkait pemberitaan pers baik cetak, elektronik maupun lainnya.

"Prinsipnya yang pertama, Dewan Pers menghormati DPR maupun pemerintah yang memang memiliki kewenangan secara konstitusional untuk menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan persoalan pemberitaan, pers, baik itu melalui cetak, elektronik, dan lainnya," kata Ninik saat konferensi pers di Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Ninik memberi masukan bahwa sebaiknya Dewan Pers turut dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut.

"Harus ada keterlibatan masyarakat. Hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya," tutur Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers juga menyoroti tentang eksistensi media investigatif yang dikaitkan dengan kebebasan pers.

"Nah penyiaran media investigatif itu adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional," tambahnya.

Ninik juga menanggapi bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga yang menangani sengketa jurnalistik.

"Di dalam RUU ini dituangkan, penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik. Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam Undang-Undang," kata Ninik.

Ninik pun lantas menyinggung soal Perpres 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau publishing rights. Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa Dewan Pers berwenang dalam sengketa jurnalistik.

"Ini juga diatur di dalam Perpres ya, Perpres 32 tahun 2024 yang baru saja disahkan oleh Presiden. Pemerintah saja mengakui begitu ya kira-kira," tandasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin memastikan semua pro kontra terhadap RUU Penyiaran akan menjadi bahasan diskusi saat pembahasan RUU tersebut.

"Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finally akan kita bahas dan akan kita diskusi di Baleg," kata Hasanuddin di DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Termasuk, DPR bakal menampung masukan dari petisi yang menolak RUU Penyiaran.

"Ya, kami tampung semua. Kami akan tampung semua dan kemudian kami akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi," kata Hasanuddin.

Politikus PDIP ini mengaku juga tidak setuju dengan pelarangan penayangan jurnalisme investigasi. Seharusnya yang menjadi kontrol adalah dari masyarakat.

"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi," jelas Hasanuddin.

Ia pun mengungkap ada usulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi pihak yang mengontrol muatan jurnalisme investigasi yang ditayangkan.

"Alasannya karena kalau investigasi jurnalistik itu misalnya ada yang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum maka sebaiknya itu sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya ya diatur dalam aturan KPI," jelas Hasanuddin.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: