Dewan Pers: Media yang Gunakan Nama Institusi Negara Bisa Dicabut Sertifikasinya

BeritaNasional.com - Dewan Pers bakal mengambil langkah tegas terhadap media yang mencatut nama kementerian atau lembaga negara, seperti KPK dan Polri.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Muhammad Jazuli mengatakan, pencabutan verifikasi hingga sertifikasi akan dilakukan terhadap media-media yang menggunakan nama lembaga-lembaga tersebut.
"Ya kita ingatkan bahwa untuk mengubah nama-nama itu, agar tidak lagi menggunakan nama-nama institusi itu," kata Jazuli di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
"Kalau misalnya masih saja menggunakan itu, ya kita tertibkan dalam artian ya kayak verifikasinya kita cabut, kemudian wartawannya sertifikasinya juga kita cabut, seperti itu," tambah dia.
Jazuli menjelaskan bahwa media resmi milik lembaga seperti KPK dan Polri tetap diperbolehkan, karena berada di bawah naungan institusi yang bersangkutan.
Namun, Dewan Pers akan menertibkan media yang tidak terafiliasi tetapi menggunakan nama institusi negara.
"Ya jelas, kalau misalnya KPK punya media itu kan berarti kan memang betul-betul under dari institusi tersebut. Kemudian juga Polri punya TV, itu kan betul-betul memang TV-nya Polri itu, ya itu tidak masalah, silakan saja," ujar Jazuli.
Lebih lanjut, Jazuli menyebut penertiban terhadap media yang mencatut nama institusi sudah dimulai.
Meski demikian, ia tak merinci berapa jumlah media yang telah ditindak.
"Kita sudah jalankan, dan ini akan terus kita jalankan karena ini menjadi concern Dewan Pers. Tapi angkanya bahwa jumlahnya berapa, saya persisnya belum begitu tahu," tandasnya.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu