Nepal Akhiri Blokir Media Sosial Usai Aksi Protes Memakan Korban Jiwa

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 09 September 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi bendera Nepal. (Foto/doc. Freepik)
Ilustrasi bendera Nepal. (Foto/doc. Freepik)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Nepal akhirnya mencabut larangan penggunaan media sosial pada Selasa (9/9/2025), hanya sehari setelah aksi unjuk rasa besar-besaran memanas dan berujung kekerasan.

Dalam insiden tragis itu, 19 orang dilaporkan tewas setelah polisi melepaskan tembakan ke arah massa yang memprotes kebijakan tersebut.

Gelombang demonstrasi ini dipicu kebijakan kontroversial yang memblokir akses ke sejumlah platform populer seperti Facebook, X (Twitter), dan YouTube.

Aksi protes memuncak di ibu kota Kathmandu, dengan puluhan ribu orang turun ke jalan dan mengepung gedung parlemen.

"Hentikan larangan media sosial! Berantas korupsi, bukan suara rakyat!" kata para demonstran sambil mengibarkan bendera Nepal.

Aksi ini banyak disebut sebagai bentuk perlawanan dari Generasi Z, generasi muda Nepal yang selama ini aktif bersuara di dunia maya dan merasa dibungkam oleh pemerintah.

Menurut laporan The Korea Times, tujuh dari korban tewas serta puluhan lainnya yang terluka telah dilarikan ke National Trauma Center, rumah sakit utama di Nepal.

"Kebanyakan korban mengalami luka tembak di kepala dan dada, banyak yang kondisinya kritis," ujar Dr. Badri Risa.

Di luar rumah sakit, keluarga korban masih menunggu kabar, sementara warga ramai-ramai mendonorkan darah untuk para korban luka.

Menyusul tragedi ini, Perdana Menteri Khadga Prasad Oli menyampaikan belasungkawa dan mengumumkan pembentukan tim investigasi yang akan melaporkan hasilnya dalam 15 hari.

Pemerintah juga berjanji memberikan santunan kepada keluarga korban dan menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Ramesh Lekhak memilih mundur dari jabatannya dalam rapat darurat kabinet pada Senin malam, sebagai bentuk tanggung jawab atas kekerasan yang terjadi.

Larangan media sosial tersebut sebelumnya diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Nepal untuk mengontrol dan meregulasi aktivitas daring. Rancangan undang-undang yang diajukan mensyaratkan semua platform media sosial untuk mendaftarkan diri secara resmi di Nepal, menunjuk kantor perwakilan lokal, dan tunduk pada pengawasan pemerintah.

Namun, banyak pihak menilai langkah itu sebagai bentuk penyensoran. Organisasi-organisasi hak asasi manusia mengecam kebijakan tersebut karena dianggap membungkam kebebasan berekspresi dan hak publik untuk menyuarakan pendapat secara bebas.

Beberapa platform besar seperti Facebook, X, dan YouTube diblokir karena dianggap tidak memenuhi persyaratan baru tersebut.

Nepal juga pernah melarang TikTok pada 2023 dengan alasan merusak nilai sosial dan menyebarkan konten yang tak pantas. Larangan itu dicabut setelah TikTok sepakat untuk mengikuti peraturan lokal, termasuk pembatasan konten pornografi yang sudah diberlakukan sejak 2018.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: