Jusuf Kalla Ngaku Bingung Karen Agustiawan di Hukum Usai Jalankan Tugas

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:57 WIB
Jusuf Kalla saat jadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. (Foto/Elvis)
Jusuf Kalla saat jadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), mengaku bingung mengapa Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan), menjadi terdakwa.

Hal itu dia ungkapkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Persero di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung. Karena dia menjalankan tugasnya," ujar JK.

Menurut JK, Karen menjalankan instruksi presiden nomor 1 yang ditujukan ke PT Pertamina terkait pengadaan LNG. JK mengatakan instruksi tersebut mengharuskan PT Pertamina memenuhi 30 persen LNG untuk negara.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintahan saat itu," tuturnya.

JK mengakui kebijakan dan instruksi presiden tersebut betul adanya. Meski demikian, ia tidak tahu apakah PT Pertamina merugi atau untung secara bisnis untuk negara.

"Tidak (tahu). Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya: dia untung atau rugi," kata dia.

"(Kalau) harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum. Itu akan menghancurkan sistem," ucapnya.

Sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan keuangan negara senilai US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Jaksa KPK menyebut Karen memperkaya diri senilai Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Selain itu, Karen juga disebut memperkaya Corpus Christi Liquefaction LLC senilai US$113.839.186.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: