Kemenkes Sebut Penentuan Istitha'ah Jamaah Haji 2024 Diperketat

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:00 WIB
Suasana jamaah haji (Foto/Pixabay)
Suasana jamaah haji (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia berusaha menekan angka kematian jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. 

Senagai informasi, jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang pada 2023, dengan mayoritas kelompok usia lansia.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengetatan pada istitha’ah kesehatan. Istitha’ah bermakna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan, baik fisik maupun mental, yang terukur melalui pemeriksaan.

“Misalnya, dulu kalau sakit jantung atau gagal ginjal stadium 5, tidak boleh berangkat. Sekarang, stadium 4 tidak boleh berangkat. Dulu, gula darah orang yang diabetes, kami pakai kriteria yang sangat longgar,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo dalam keterangan resminya, Sabtu (18/5/2024).

“Sekarang diketatkan, HbA1c atau cek gula darahnya mesti 8 persen, kalau lebih dari itu tidak boleh berangkat. Maka, poin nomor satu ini tentang kriteria diagnosis yang boleh berangkat," tambahnya.

Upaya lain juga dilakukan dengan menambahkan asesmen saat pemeriksaan kesehatan jamaah haji. Liliek menegaskan, haji adalah ibadah fisik yang menuntut kesehatan fisik dan mental.

Asesmen yang ditambahkan meliputi asesmen kognitif, mental, dan aktivitas, khususnya lansia untuk melihat seberapa besar kemampuan mereka dalam melakukan aktivitas keseharian.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, proses penentuan istitha’ah tidak dilakukan secara komputerisasi. Sebelumnya, sistem dioperasionalkan oleh seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota. Petugas kesehatan yang menyatakan jemaah istitha’ah atau tidak dalam bentuk hasil penilaian akhir.

Sistem secara komputerisasi yang diterapkan bukan menampilkan hasil penilaian akhir, melainkan penilaian dalam setiap tahapan pemeriksaan, yakni saat pertama kali jamaah datang ke puskesmas, menjalani anamnesis atau wawancara dengan dokter, tes kognitif, tes mental, dan kemampuan aktivitas.

“Setiap tahapannya itu dimasukkan nilai. Misalnya, apakah dia bisa ke kamar mandi range nilai antara 1 sampai 5, hasilnya dia hanya range 2. Dengan proses itu, nanti aplikasi yang menentukan, menyimpulkan dia istitha’ah atau tidak,” jelas Liliek.

“Lewat sistem ini, kami harapkan hasil pemeriksaan kesehatan benar-benar objektif. Dengan inovasi, yang paling utama adalah kami memang melakukan penyaringan untuk menentukan, jemaah layak terbang atau tidak, itu yang kita perketat," sambungnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: