Polres Jakut Gerebek Alexa Suite and Lounge Tangkap 2 Pengedar Vape Etomidate

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 07 Juni 2026 | 10:18 WIB
Ilustrasi pengisian cairan vape. (BeritaNasional/freepik)
Ilustrasi pengisian cairan vape. (BeritaNasional/freepik)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat hiburan malam (THM) Alexa Suite and Lounge. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis cartridge vape mengandung etomidate.

Terbongkarnya peredaran barang haram tersebut, berawal masuknya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam soal adanya peredaran narkotika jenis etomidate disana.

"Selanjutnya tim mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra, dikutip Minggu (7/6/2026).

Penggerebekan dilakukan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, terhadap dua pelaku inisial FIS dan WS yang ditangkap bersamaan barang bukti berupa cartridge berbagai rasa rasa buah diduga mengandung etomidate.

"Barang bukti 16 catridge rasa manggo, tujuh catridge rasa markisa, empat catridge rasa markisa dan manggo, satu cartridge Yakuzza dan satu unit handphone," ucapnya.

Setelah itu, untuk hasil pengembangan terhadap FIS sebagai kurir dan WS pengedar. Petugas berhasil menemukan barang bukti vape etomidate sebanyak 61 cartridge rasa tea, 60 rasa leci, 63 rasa grape, dan 64 cartridge rasa mangga di unit apartemen di kawasan Jakarta Barat. 

"Benar adanya ditemukan barang bukti lain. Kemudian barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ari.

Ia menerangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas berhasil mengungkap modus dari kedua pelaku yang mengedarkan vape etomidate secara sembunyi tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

“Dia sembunyi-sembunyi dari pihak manajemen. Masuk tempat hiburan malam, lalu menawarkan barang itu ke pengunjung. Waktu kita dalami dia lagi duduk-duduk seperti pengunjung biasa,” jelasnya.

Meski begitu, pendalaman masih terus dilakukan guna memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut.

“Sudah teridentifikasi pemilik barangnya. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari Galang saat dihubungi, Sabtu (6/6/2026).

Atas kasus ini, kini FIS dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 8 miliar.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: