KKB Kodap III Ilaga Penembak Karyawan Freeport Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 07 Juni 2026 | 12:00 WIB
KKB Kodap III Ilaga penembak karyawan Freeport ditangkap (beritanasional/Bachtiar)
KKB Kodap III Ilaga penembak karyawan Freeport ditangkap (beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menangkap pria berinisial YM (24) diduga sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Kepala Air, Kodap III Ilaga di Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak, Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan terhadap YM dilakukan atas laporan LP/B/1/III/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, 11 Maret 2026 terkait penembakan terhadap karyawan PT. Freeport Indonesia

“YM diamankan oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026. Terkait kasus penembakan terhadap Almarhum Simson Mulia, karyawan PT Freeport Indonesia yang terjadi di Area Ngapua Reklamasi Enviro Bunaken Grasberg, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika,” kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keteranganya, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan penangkapan ini, YM diduga kuat terlibat dalam aksi penembakan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah terluka pada bagian kepala, saat saat berada di bak sebuah kendaraan pikap terparkir di lokasi kejadian.

“Hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga YM berperan sebagai pemantau pergerakan petugas keamanan dan masyarakat menggunakan teropong saat aksi berlangsung,” kata dia.

Setelah ditangkap di Kota Ilaga, saat ini petugas telah membawa YM ke Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2026.

“Peristiwa tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah anggota kelompok lainnya, termasuk JM (meninggal dunia) dan BM alias N yang saat ini masih dalam proses pencarian,” ujar dia.

Adapun YM terancam dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 18 jo. Pasal 19 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan tindak pidana). Lalu Pasal 466 KUHP apabila penyidik menemukan unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. 

Serta, ketentuan pasal lain yang relevan terkait kepemilikan, penggunaan, atau keterlibatan dalam penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak sesuai hasil pengembangan penyidikan.

“Apabila terbukti turut serta dalam tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya korban, tersangka terancam pidana penjara yang berat atau penjara seumur hidup sesuai ketentuan KUHP yang berlaku,” tukasnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: