Polres Jakut Tangkap Polisi Gadungan Pakai Modus Razia Narkoba, Berujung Bawa Kabur Motor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap komplotan polisi gadungan yang kerap beraksi dengan memakai modus razia narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, pihaknya saat ini telah menangkap dua orang yakni ORN (31) dan ATN (50), serta empat lainnya masih dalam pengejaran 

“Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku beraksi bersama DU, ABN, B dan S yang kini masuk daftar pencarian orang,” kata Erick dalam keteranganya dikutip Rabu (20/5/2026).

Adapun mereka turut beraksi menyisir jalur JIS hingga Terminal Tanjung Priok untuk mencari target para pengendara. Hingga akhirnya didapat dua korban yang mengendarai Honda Beat Street B 5780 TUF yang langsung dipepet. 

"Kemudian mengejar dengan memepet korban dan ABN berteriak “RAZIA, POLISI, POLISI”, lalu pelaku ATN memalang kendaraan di depan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," ujar Erick.

Setelah dipalang, kunci sepeda motor korban dicabut, lalu pelaku mengaku sebagai polisi narkoba. Korban dibawa ke gang dekat SPBU Pertamina Enggano untuk dilakukan penggeledahan. 

Meski tak ditemukan narkotika, komplotan polisi gadungan ini tetap meminta Rp3 juta setelah korban disebut mengaku memakai narkoba. Karena korban tak membawa uang, maka pelaku menyuruh menghubungi keluarganya.

"Setelah itu karena korban tidak memberikan uang, membawa korban ke arah Bahari. Dan korban ditinggal di gang samping Pom Bensin Jalan Enggano Tanjung Priok Jakarta Utara," ucap dia

Dari kejadian itu, motor Honda Beat Street milik korban pun raib dibawa komplotan polisi gadungan tersebut. Lalu, dari tersangka ABN yang masih buron, telah menjual motor tersebut.

Kini, untuk kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 479 KUHP dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana paling berat 9 tahun penjara.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: